REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak, seperti saham, surat berharga dan deposito syariah bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kemaslahatan masyarakat.
"Ini (transformasi aset wakaf) jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya, kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan profesional," ujar Anwar Abbas saat dihubungi Antara, Rabu (28/7).
Ia mengatakan transformasi aset wakaf itu tidak sedikitpun menyalahi aturan syariat Islam. Semangat atau inti dari berwakaf itu, yakni berbagi dan berbuat baik kepada sesama, terutama bagi mereka yang tengah membutuhkan.
Wakaf aset tetap, seperti tanah dan bangunan memang lebih dikenal sebagian besar masyarakat ketimbang wakaf uang maupun aset bergerak. Namun, aset bergerak memiliki keunggulan tersendiri karena nilai manfaatnya berkelanjutan dan akan bisa menjadi dana abadi.
"Untuk itu kalau si pewakaf ingin mewakafkan hasil dari kekayaan yang dimilikinya itu untuk selamanya, seperti yang sudah lazim selama ini, hukumnya boleh. Tapi kalau seandainya si pewakaf mewakafkan hartanya untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu, misalnya satu, tiga, lima tahun dan seterusnya, juga boleh dan bisa," kata Anwar.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga mengisahkan jika dulu ulama memang lazim berwakaf berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah, pohon, kebun, atau bangunan. Manfaat dari wakaf itu boleh diambil untuk kepentingan umum, sementara wakaf pokoknya, seperti tanah, kebun, dan bangunan tetap menjadi milik yang mewakafkan.