REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi mengeluarkan aturan peribadatan terbaru di tempat ibadah.
Aturan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-4 Pandemi Covid-19.
Surat yang ditandatangani langsung oleh wali kota Bekasi itu ditujukan langsung kepada kepala OPD, camat, lurah, ketua MUI, ketua Dewan Masjid, ketua DKM, tokoh agama, ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi. "Sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada Diktum Ketiga huruf i bahwa Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM," kata Rahmat dalam surat edaran tersebut.
Ia juga meminta warga mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. "Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," katanya.
Selain itu, tidak dibolehkannya ibadah berjamaah juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan. "Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," katanya.