Senin 12 Jul 2021 20:22 WIB

Tausiah MPU Aceh: Sholat Idul Adha Terapkan Prokes Ketat

Pelaksanaan Sholat Idul Adha wajib menerapkan prokes ketat.

Santri berjalan melintas di depan bangunan lama Masjid Imum Lueng Bata dengan latar belakang proyek pembangunan masjid yang baru di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Ahad (25/4/2021). Masjid tua Imum Lueng Bata berkontruksi kayu yang masih terawat itu dibangun oleh Teuku Nyak Raja Imum Lueng Bata pada abad ke-18, seorang tokoh ulama dan juga pejuang dalam melawan penjajahan Belanda.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Santri berjalan melintas di depan bangunan lama Masjid Imum Lueng Bata dengan latar belakang proyek pembangunan masjid yang baru di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Ahad (25/4/2021). Masjid tua Imum Lueng Bata berkontruksi kayu yang masih terawat itu dibangun oleh Teuku Nyak Raja Imum Lueng Bata pada abad ke-18, seorang tokoh ulama dan juga pejuang dalam melawan penjajahan Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JKAARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Tausiah MPU Aceh tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya. MPU Aceh mengingatkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Diminta pengurus masjid memastikan pelaksanaan Idul Adha menerapkan protokol kesehatan serta mengatur khutbah secara singkat dan padat," kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisalini.

Baca Juga

Begitu juga dengan takbir, kata Lem Faisal, MPU Aceh mengatakan setiap komponen masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan di kediaman masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

MPU, kata Lem Faisal, juga meminta setiap komponen masyarakat menyambut Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat id dan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Menyangkut proses penyembelihan hewan kurban, Tgk H Faisal Ali meminta panitia penyembelihan hewan kurban menyesuaikan jumlah personel, menambah tempat penyembelihan serta membagi waktu penyembelihan menjadi dua, tiga, dan empat hari.

"Kami juga meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga terlaksana sesuai ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan COVID-19," kata Tgk H Faisal Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement