Sabtu 03 Jul 2021 16:33 WIB

Respons PPKM Darurat, Begini Isi Tausyiah MUI

Tausyiyah MUI merespons pemberlakuan PPKM Darurat.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum MUI - KH. Miftachul Akhyar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum MUI - KH. Miftachul Akhyar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aktivitas ibadah di masjid, mushola, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighosah kubro, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan. Ini demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Permintaan ini tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Sholat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Taushiyah ini ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga

MUI menyampaikan, tausiyah ini dibuat sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Untuk menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas.

Permintaan MUI ini untuk daerah yang berada di wilayah yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali. Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement