Jumat 02 Jul 2021 19:03 WIB

Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat

Pengelola MAJT masih membuka penggunaan aula untuk pernikahan.

Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat. Umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah
Foto: Antara/Aji Styawan
Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat. Umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi di tempat tersebut ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.

"MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah," katanya dalam siaran pers, Jumat (2/7).

Baca Juga

Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan aula untuk kegiatan pernikahan. Ia menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu.

"Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement