REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat peraturan untuk pedoman peribadatan Idul Adha selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diberlakukan di zona PPKM dan PPKM darurat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan telah melakukan rapat tingkat menteri. Keputusan rapat tadi intinya pemerintah mengatur proses peribadatan selama Idul Adha.
"Jadi ada dua hal (yang diatur), yang pertama yang terkait di dalam zona PPKM darurat dan di luar PPKM darurat," katanya saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban, Jumat (2/7).
Ia menerangkan peraturan untuk peribadatan Idul Adha mencakup tiga hal. Pertama, takbiran. Kedua, sholat Idul Adha. Ketiga, penyembelihan hewan qurban.
Yaqut menerangkan kegiatan takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Artinya dilarang ada takbiran keliling dan arak-arakan yang berjalan kaki maupun naik kendaraan. Takbiran di dalam masjid juga ditiadakan. Dia menegaskan kegiatan takbiran dilakukan di rumah masing-masing.
"Sholat Idul Adha di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," ujarnya.