Jumat 02 Jul 2021 18:52 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Idul Adha PPKM Darurat

Kemenag menerbitkan panduan penerapan prokes Idul Adha dan Qurban selama PPKM Darurat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan Indonesia tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini.
Foto:

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 

"Adapun kabupaten/ kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/ kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha ditiadakan," ujarnya.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag kabupaten/ kota, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus dan pengelola masjid serta mushola se-Indonesia.

"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan mushola untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan qurban," ujarnya.

Menag mengatakan, edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran atau pelanggaran ketentuan dalam surat edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement