Jumat 02 Jul 2021 18:52 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Idul Adha PPKM Darurat

Kemenag menerbitkan panduan penerapan prokes Idul Adha dan Qurban selama PPKM Darurat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan Indonesia tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini.
Foto:

Menag mengatakan, dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama. Yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.

Ia menerangkan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, saat kebijakan itu diberlakukan. Maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing. 

"Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Menag.

Menag mengatakan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/ mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Sholat Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/ kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement