Menag mengatakan, penegakan aturan peribadatan Idul Adha ini bukan sepenuhnya menjadi kewajiban Kemenag. Perwakilan Porli sudah menyampaikan bahwa jajarannya akan membantu penegakan surat edaran menteri agama soal aturan peribadatan Idul Adha ini.
"Jadi selain ikhtiar kami dari Kemenag untuk terus menyampaikan edaran ini kepada masyarakat termasuk masjid, saya kira nanti penegakannya juga dibantu oleh teman-teman dari Polri," ujarnya.
Menag mengatakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga sudah menyampaikan komitmennya untuk membantu memberikan pengertian kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, peraturan untuk peribadatan Idul Adha selama PPKM mencakup tiga hal. Pertama, takbiran. Kedua, sholat Idul Adha. Ketiga, penyembelihan hewan qurban.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat tingkat menteri terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan sholat ldul Adha dan penyembelihan qurban di antaranya, Menko PMK Muhajir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Sekretaris KemenPAN-RB Wahyu Atmaji, Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto, Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni, dan lain-lain.