Jumat 02 Jul 2021 16:40 WIB

Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Idul Adha Selama PPKM

Peraturan untuk ibadah Idul Adha mencakup tiga hal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Idul Adha Selama PPKM. Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Foto:

Dia mengingatkan, hal yang perlu juga disampaikan adalah tempat ibadah bukan hanya masjid dan mushala. Ada tempat ibadah untuk agama lain. Kemenag juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah agama-agama selain Islam, seperti pura, wihara, kelenteng, dan lain sebagainya. 

"Kita sedang siapkan dan nanti secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum," katanya. 

Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat tingkat menteri terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan sholat ldul Adha dan penyembelihan qurban di antaranya, Menko PMK Muhajir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Sekretaris KemenPAN-RB Wahyu Atmaji, Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto, Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni, dan lain-lain. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement