Jumat 02 Jul 2021 16:40 WIB

Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Idul Adha Selama PPKM

Peraturan untuk ibadah Idul Adha mencakup tiga hal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Idul Adha Selama PPKM. Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Foto:

Terkait pelaksanaan qurban, Kemenag sudah membuat aturan teknisnya secara detail. Aturan itu sesuai masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), peserta rapat, serta arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja, yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ujarnya.

Yaqut menerangkan, pembagian daging qurban sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Kemenag mengatur pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak di rumahnya masing-masing.

"Saya kira ini inti dari hasil rapat (rapat tingkat menteri) yang nanti akan kita turunkan menjadi surat edaran menteri agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.

Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat, di luar Pulau Jawa dan Bali. Kemenag juga sudah membuat aturannya. Kemenag sudah siapkan surat edarannya untuk disebarkan ke media massa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement