Sementara itu, orang-orang Palestina mengatakan mereka telah tinggal di rumah-rumah ini selama beberapa dekade dan mewarisinya dari kakek-nenek mereka. Beberapa di antaranya lebih tua dari negara Israel yang didirikan pada 1948.
Menurut hukum internasional, permukiman Israel dan pengusiran paksa dianggap ilegal. Namun, warga Palestina hanya bisa menolak keputusan ini. Hukum Israel dibangun dengan gagasan orang-orang Yahudi memiliki hak ilahi atas tanah dan properti milik orang Palestina.
Hukum Israel juga mengizinkan orang-orang Yahudi mengambil alih properti orang-orang Palestina. Undang-undang menyangkal hak yang sama bagi warga Palestina yang telah dirampas asetnya sejak Israel terbentuk pada 1948. Dalam praktiknya, itu berarti banding pengadilan oleh Palestina hanya dapat menunda penggusuran atau pembongkaran sampai pemberitahuan lebih lanjut.
https://www.trtworld.com/magazine/why-silwan-became-another-palestinian-protest-hotspot-47904