Kamis 24 Jun 2021 12:58 WIB

Begini Panduan Prokes Sholat Idul Adha dan Qurban

Kemenag menerbitkan panduan penerapan prokes Idul Adha dan Qurban.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

6. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar sholat hari raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement