REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyerukan masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan saat beribadah. Adapun pelaksanaan sholat Idul Adha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat di zona merah, dia menyarankan agar melaksanakan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
“Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun. Sedangkan sholat Idul Adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” ujarnya dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu (23/6).
MUI, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan. Dia juga menghimbay seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.
“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.
“Perhelatan sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” kata dia.