Kamis 17 Jun 2021 17:56 WIB

Kemenag Buat Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren

Melalui peta jalan ini, Kemenag berharap praktik dan tujua pendidikan jadi terukur.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.
Foto:

Ia menegaskan, segala varian pendidikan pesantren itu sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kemenag berharap supaya kementerian, lembaga, pemangku pendidikan dan stakeholder itu memahami bahwa sesungguhnya pesantren tidak mendapat diskriminasi lagi, misalnya dalam kesetaraan ijazah pesantren dengan sekolah.

Basnang mengatakan, ijazah yang diterbitkan oleh pesantren dengan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 18 Tahun 2019 itu sama kedudukannya dan posisinya dengan lembaga pendidikan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003. 

"Jadi peta jalannya ke sana dalam rangka memastikan posisinya pendidikan pesantren dalam kepentingan masa depan di masa yang akan datang untuk anak-anak kita, kepentingan pekerjaan, kepentingan hukum dan kepentingan yang lainnya," ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam UU tentang pesantren disebutkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka kepentingan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi untuk pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren ada beberapa varian, pendidikan pesantren yang formal dan non-formal juga diakui oleh negara, sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui oleh negara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement