Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Sementara dari sisi yang lain zakat yang menjadi haknya fakir miskin (yang merupakan bagian dari delapan asnaf yang berhakmenerima zakat) jika tidak diberikannya maka bisa menimbulkan berbagai macam kejahatan sosial. Orang yang mengalami banyak tekanan ekonomi dan sosial sangat mudah melakukan kejahatan seperti perampokan, penipuan, dan pencurian. Bahkan karena tekanan ekonomi seseorang yang baik-baik bisa menjadi nyeleweng yang melanggar nilai-nilai agama.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa permaslahan ekonomi sangat berhubungan erat dengan akidah, akhlak dan ibadah seseorang. Bahkan Rasulullah saw pernah mengisyaratkan bahwa kefakiran itu mendekatkan kepada kekufuran “Kadal fakru ayyakuuna kufran,” (HR. Abu Naim). Maka orang yang tidak mau mengeluarkan zakat secara tidak langsung membiarkan orang lain melakukan kejahatan dan pelanggaran agama. Dengan alasan inilah maka orang yang tidak peduli dengan sesama dan tidak mau mengeluarkan zakat, Allah mengancamnya sebagai orang yang mendustakan agama.
بَارَكَ الله ُلِى وَلَكُمْ فِي اْلقُرْاَنِ اْلعَظِيمِ وَنَفَعَنِى وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاَيَاتِ وَالذِّكْرِاْلحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ اِنَهُ هُوَالسَّمِيْعُ اْلعَلِيْمِ