REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini Ramadan kedua kalinya di tengah pandemi covid 19. Sama dengan tahun kemarin sejumlah pembatasan kegiatan masih diberlakukan oleh pemerintah untuk menahan penyebaran virus yang hingga kini belum ada obatnya tersebut.
Sejumlah kegiatan tatap muka diminta untuk dihindari untuk meminimalisir penularan covid 19 tersebut. Namun begitu tidak menjadi halangan untuk tetap melaksanakan berbagai ibadah di bulan Ramadan seperti pembayaran zakat fitrah dan zakat mall.
Kini banyak aplikasi yang memudahkan umat islam untuk membayar zakat fitrah dan zakat mall tanpa harus ke luar dari rumah. Salah satunya Paytren E-Money yang telah bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasionas, Lembaga Amil Zakat PPPA Daarul Qur’an, Rumah Zakat Indonesia, sebagai lembaga penyalur zakat tersertifikasi. Selain itu Paytren juga bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia untuk pembayaran wakaf kaum muslim.
Tarmizi Ashidiq, CEO Paytren, mengatakan kehadiran aplikasi ini untuk menjawab pertanyaan banyak kaum muslimin yang ingin tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal-nya tanpa harus melanggar protokol Kesehatan juga bagi mereka yang ada di luar negeri tetapi ingin menyalurkan zakatnya di Indonesia.