Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Istilah zakat secara bahasa juga bisa dimkanani dengan tazkiyah atau menyucikan. Sehingga orang yang mengeluarkan zakat berarti menyucikan harta benda milikinya dari harta yang bercampur dengan harta yang menjadi haknya orang lain, dan juga menyucikan diri pribadi dan ruhaninya dari sikap dan prilaku yang tidak baik.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta mereka) dan menyucikan (jiwa) mereka (QS at-Taubah : 103)
Zakat yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) secara psikologis akan mampu mendidik dirinya sebagai orang yang memiliki pribadi yang mulia, memiliki rasa peduli dan solidaritas yang tinggi dengan sesama. Rasa peduli dan solidaritas tinggi ini menurut teori pendidikan akan mampu mewujudkan dirinya sebagai orang yang memiliki kecerdasan sosial (inteligensi emosional), sekaligus juga akan mewujudkan kecerdasan spiritual (inteligensia spiritual) yang tinggi karena zakat merupakan pelaksanaan nilai-nilai sosial keagamaan. Sedangkan, kedua kecerdasan ini merupakan pilar utama dalam meraih keberhasilan dan kesuksesan seseorang yang tidak saja di akhirat nanti, tetapi juga di dunia ini.
Firman Allah: Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung (dunia akhirat) orang yang menyucikan jiwa itu, dan sungguh merugi orang yang mengotorinya. (QS asy-Syams :8-10)