Senin 12 Apr 2021 22:30 WIB

Ibadah dengan Prokes Ketat, Asrorun: Bagian dari Ikhtiar

Pelonggaran ibadah mesti diikuti pula dengan kesadaran menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam  saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).
Foto:

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam program pemerintah dalam memutus rantai penularan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni mengikuti program vaksinasi sebagai ikhtiar mengakhiri pandemi.

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.

"MUI penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa. Puasa tidak jadi alasan untuk kita tidak ikut program vaksinasi. Swab Test juga MUI sudah menetapkan fatwa tidak membatalkan puasa, sekalipun kita sedang puasa dan ada perjalanan dinas, Swab Test bisa tetap dilakukan, ini bagian ikhtiar," demikian Asrorun Niam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement