Selain itu pelaksanaan ibadah di tempat ibadah baik tempat dengan kondisi penularan dianjurkan dilakukan di rumah, sedangkan untuk tempat tanpa penularan dianjurkan menjalankan prosedur kesehatan.
"shalat berjamaah, baik shalat fardu (termasuk shalat Jumat) maupun shalat qiyamRamadhan (tarawih), dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan memperhatikan beberapa hal. Mulai dari shalat dengan saf berjarak, memakai masker, pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat, kelompok rentan dianjurkan beribadah di rumah, menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, serta memakai perlengkapan shalat pribadi," katanya.