Sabtu 10 Apr 2021 19:11 WIB

Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC

Israel mengatakan ICC tak memiliki yurisdiksi atas wilayah yang dipermasalahkan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC. Tentara Israel mencari perlindungan dari batu yang dilemparkan oleh pengunjuk rasa Palestina selama bentrokan di pos pemeriksaan Tayaseer ketika mereka mencoba melintasi pos pemeriksaan untuk mencapai lembah Yordania, dekat kota Tubas, Tepi Barat, 24 November 2020. Menurut laporan, 55 orang Palestina terluka selama bentrokan yang meletus saat mereka berusaha melintasi pos pemeriksaan selama protes terhadap permukiman Israel
Foto:

Ini menegaskan Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat dan karenanya tidak memiliki hak bergabung. ICC telah memutuskan memiliki mandat untuk menyelidiki wilayah pendudukan dan telah menerima Palestina setelah mereka diberikan status Negara pengamat non-anggota di PBB.

Israel juga menunjukkan tanggal mulai untuk menyelidiki dugaan kejahatan tidak termasuk penculikan dan pembunuhan oleh militan Hamas Palestina dari tiga remaja Israel pada hari sebelumnya, yang memicu operasi Israel.

Selanjutnya investigasi akan dilanjutkan tanpa keterlibatan Israel. Jika Israel memblokir penyelidik ICC di lapangan, kesaksian saksi dapat diambil di negara lain atau di Den Haag di Belanda.

Kasus ini diperkirakan akan fokus pada tiga bidang utama: perang Israel-Gaza 2014 dan kekerasan di sepanjang perbatasan Israel-Gaza pada 2018 di tengah demonstrasi Palestina yang mendukung hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah leluhur di tempat yang sekarang disebut Israel. Lalu, permukiman Israel di wilayah pendudukan, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional, sebuah poin yang disengketakan oleh Israel.

Investigasi tersebut menempatkan pejabat Israel dan Palestina pada risiko penangkapan jika mereka bepergian ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement