Selasa 16 Mar 2021 17:19 WIB

Fatwa MUI Soal Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan

MUI merekomendasikan vaksinasi Covid-19 dilakukan pemerintah saat Ramadhan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa MUI Soal Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan. Foto: Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Fatwa MUI Soal Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan. Foto: Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga

"Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Kiai Asrorun kepada Republika.co.id, Selasa (16/3).

Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam. Karena, pada siangnya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement