Senin 01 Mar 2021 20:32 WIB

Waketum MUI Minta Perpres Miras Dicabut

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menguntungkan para pengusaha.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Waketum MUI Minta Perpres Miras Dicabut. Waketum MUI Anwar Abbas.
Foto:

"Di Amerika Serikat dalam hitungan jam ada enam orang yang meninggal karena miras. Bayangkan jika di Indonesia bagaimana?" kata dia.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement