Senin 01 Mar 2021 17:11 WIB

Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras

Miras menimbulkan banyak mudharat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Kiai Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras.  Dalam Alquran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ujar Kiai Said dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/3).

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah ini mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fikih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang, harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol (minol), bukan malah didorong naik,” katanya.

Oleh karena itu, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fikih menyatakan,

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

“Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.”

Baca juga : Hoaks Catut KH Maruf Amin di Tengah Isu Investasi Miras

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement