Senin 01 Mar 2021 17:58 WIB

Survei: Mahasiswa Masih Toleran, Tapi 30 Persen Intoleran

Survei menyebut mayoritas mahasiswa masih toleran

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Survei menyebut mayoritas mahasiswa masih toleran. Ilustrasi mahasiswa
Foto:

Survei nasional ini mengambil sampel sebanyak 57,89 perempuan dan 42,9 persen laki-laki dari 98 perguruan tinggi. Mahasiswa yang disurvei 79,97 persen beragama Islam, 10,85 persen Protestan, 6,04 persen Katolik, 2,30 persen Hindu, 0,77 persen Buddha, 0,30 persen Konghucu, dan 0,30 persen aliran kepercayaan.

Yunita mengatakan, survei dilakukan terhadap perguruan tinggi negeri (PTN) 31,44 persen, perguruan tinggi swasta (PTS) 52,83 persen, perguruan tinggi agama negeri (PTAN) 4,82 persen, perguruan tinggi agama swasta (PTAS) 7,47 persen, dan perguruan tinggi kedinasan (PTK) 3,45 persen. Survei ini dilakukan mulai 1 November sampai 27 Desember 2020 terhadap 100 perguruan tinggi walau hasilnya mendapatkan 98 perguruan tinggi karena ada dua perguruan tinggi yang menolak. 

"Setiap perguruan tinggi kita ambil 10 pengajar sebagai representasi iklim kampus di perguruan tinggi tersebut, kita lihat pendapat dosennya, dan untuk mahasiswa ambil (sampel) 35 mahasiswa di tiap perguruan tinggi, yang diambil dari dua program studi secara random," jelasnya.

Dia menjelaskan, latar belakang survei ini dilakukan karena toleransi beragama masih menjadi persoalan di Indonesia. Negeri ini sebagai bangsa yang majemuk masih menghadapi tantangan dalam menyikapi keberagaman. Terbukti masih ada kasus-kasus yang terkait dengan intoleransi di Indonesia, baik di level pendidikan menengah maupun di universitas.  

Bahkan dalam konteks masyarakat, konflik sosial juga masih terjadi dan kekerasan atas nama perbedaan juga masih sering didengar. Beberapa survei menunjukkan relatif tingginya sikap intoleran di masyarakat. 

"Padahal kita tahu di kampus sebagai salah satu insan civitas akademik kampus diharapkan menjadi penyemai nilai toleransi karena ia harus bisa memiliki peran yang penting dalam menyikapi perbedaan, namun sayangnya kampus tidak terlepas dari benih-benih intoleransi," jelas Yunita. 

Menurutnya, beberapa kegiatan justru memicu intoleransi terjadi di perguruan tinggi dan dapat menghasilkan benih-benih intoleransi yang akan membahayakan bangsa dan persatuan Indonesia. 

 

Sedangkan di undang-undang pendidikan jelas sekali bahwa pendidikan harus memiliki prinsip untuk diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, dan nilai kultural serta kemajemukan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement