Ahad 31 Jan 2021 05:39 WIB

Satu Abad Perjalanan Pesantren

Perjalanan seabad terkakhir pesantren.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Subarkah
Santri Jawa di masa lalu.
Foto:

a

 

Standar Pendidikan di Pesantren

Undang-Undang (UU) Pesantren disahkan pada 24 September 2019. UU tersebut memandatkan adanya dewan masyayikh.  

Kiai Suwadi menerangkan bahwa dewan masyayikh ini diartikan sebagai dewan guru yang punya otoritas merumuskan kebutuhan kurikulum pesantren di kawasannya. Misalnya merumuskan pesantren di Aceh dan Sulawesi harus ada muatan lokalnya.

"UU memendatkan kurikulum pesantren agar punya kesetaraan dengan perguruan tinggi, itu memandatkan ke dewan masyayikh tadi untuk menentukan kurikulumnya," kata Kiai Suwadi.

Ia mengatakan, secara praktik sejauh yang diketahuinya, pesantren sebenarnya sudah memiliki standar pendidikan yang sama dengan kampus-kampus keagamaan di luar negeri.

Misalnya pesantren dari Jawa Timur, Lombok, Priangan atau Kalimantan santrinya mendapat kuota di Maroko atau Al Azhar Mesir. Menurutnya itu karena standar ilmiahnya sudah menjadi kesepakatan sejak dulu.

"Misalnya begitu masuk (di kampus di Maroko atau Mesir) sudah setara pasca, sehingga begitu masuk Al Azhar sudah tidak lagi dianggap S1 sudah masuk S2 misalnya," ujarnya.

Terkait pendidikan di pesantren ini, menurut Kiai Suwadi justru dinamikanya di Indonesia atau ruang lingkup Asia Tenggara karena perkembangannya yang luar biasa. Misalnya kebutuhan mengadakan sekolah kejuruan di pesantren yang sifatnya cabang keilmuan, itu yang membutuhkan banyak afirmasi untuk pengembangannya.

Afirmasinya bisa dari pemerintah atau pihak lain yang punya kepedulian kepada pesantren. Misalnya supaya ijazah dari perguruan tinggi dengan ijazah dari pesantren di daerah dianggap sama saat melanjutkan pendidikan ke luar negeri, ini dalam hal pendidikan non keagamaan.

"Kalau (ilmu) keagamaan (di pesantren) saya rasa sudah standar (dengan luar negeri), tapi untuk jurusan non keagamaan yang ternyata menjadi kebutuhan pesantren apapun levelnya tentu itu terkait dengan dinamika yang berkembang di mana-mana," jelasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement