Ahad 24 Jan 2021 13:40 WIB

Waketum MUI Soal Jilbab SMKN 2 Padang: Baiknya Anjuran Saja

Waketum MUI mengingatkan aturan jilbab non-Muslim jangan dipaksakan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Waketum MUI mengingatkan aturan jilbab non-Muslim jangan dipaksakan
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Waketum MUI mengingatkan aturan jilbab non-Muslim jangan dipaksakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, menyampaikan tanggapan terkait polemik penggunaan jilbab di SMK Negeri 2 Padang. 

Dia pun mendukung aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi yang beragama Muslim.

Baca Juga

"Sebagai orang Minang, saya mendukung bila ada sekolah yang membuat ketentuan di mana siswinya harus berbusana Muslimah karena filosofi orang Minang itu 'Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Jadi, bagi orang Minang, agama itu harus hidup, tumbuh, dan dikembangkan serta diimplementasikan dalam kehidupan keseharian," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (24/1). 

Karena itu, Buya Anwar mengatakan, jika ada sekolah yang mewajibkan dan membuat ketentuan siswi harus berbusana Muslimah, maka dia sangat mendukung. Hal yang perlu diatur secara khusus yaitu bila ada peserta didik yang non-Muslim.

"Menurut saya, ketentuan itu tetap saja dilaksanakan, tetapi kepada murid-murid yang tidak beragama Islam, dipersilakan memilih apakah memakai jilbab atau tidak," ucapnya.

Di beberapa tempat di Sumatra Barat, lanjut Buya Anwar, sebetulnya juga ada sekolah yang menerapkan aturan serupa yang mewajibkan jilbab bagi para siswinya. Siswi yang non-Muslim pun tetap mengikuti aturan tersebut dengan senang hati tanpa dipaksa pihak sekolah.

"Karena itu, kalau seandainya mereka (para siswi) bisa menerima bahwa mereka harus memakai seragam seperti yang sudah ditetapkan sekolah, ya Alhamdulillah. Tetapi kalau keberatan ya sebaiknya pihak sekolah itu jangan memaksa mereka. Tetapi mungkin menganjurkan, yang namanya anjuran bisa diikuti atau tidak," tutur dia.

Dengan tidak adanya paksaan, maka tentu tidak akan menimbulkan polemik atau mengusik ketenangan sekolah dan proses belajar-mengajar di sekolah yang bersangkutan. Buya Anwar berharap, pihak sekolah bisa membuat kebijakan dari peraturan daerah tersebut.

"Untuk yang tidak beragama Islam bisa dibuat pengecualian. Seandainya mereka mau menggunakan pakaian yang sama silakan, tetapi kalau mereka ingin tidak memakai jilbab juga silakan. Karena kita harus mengembangkan sikap toleransi, harus bisa menerima kenyataan di mana ada perbedaan-perbedaan di antara kita," imbuhnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement