Jumat 15 Jan 2021 18:58 WIB

Baznas Raih Sertifikasi Covid Secure

Covid Secure verifikasi dari WQA jamin suatu organisasi jalankan pencegahan Covid-19

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kegiatan yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI (ilustrasi). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meraih sertifikasi Covid Secure yang diverifikasi oleh badan sertifikasi internasional, Worldwide Quality Assurance (WQA) Asia Pacific.
Foto:

Noor mengungkapkan, sertifikasi ini menjadi bukti bahwa Baznas berhasil memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi amilin atau amilat, mustahik atau muzaki, mitra kerja, vendor, serta masyarakat untuk berada dan beraktivitas di lingkungan Baznas yang aman dari penularan Covid-19

Ia mengatakan, Baznas akan terus berkomitmen untuk menerapkan upaya terbaik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan semua pihak yang terlibat."Pelayanan zakat harus tetap berjalan secara optimal dalam kondisi apapun. Untuk itu, kami mengupayakan lingkungan kerja harus steril," ucap Noor.

Noor menyebut verifikasi dari WQA merupakan bagian upaya luar biasa yang dilakukan Baznas. Menurutnya, segala upaya ini merupakan salah satu cara memohon keselamatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Kami harapkan jangan sampai verifikasi yang akan datang menurun, justru harus meningkat. Jadi kita juga berbicara tentang bagaimana pengamanan ini selanjutnya dan kita komitmen untuk terus melakukan pengamanan dari bahaya Covid-19. Itu adalah upaya kita mencari sunnatullah," kata Noor.

Berbagai prosedur pengamanan ketat diterapkan di kantor Baznas selama masa pandemi. Petugas jaga diwajibkan untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan latex dan kacamata pengaman. Khusus untuk masker dan sarung tangan, harus diganti dua kali sehari.

Pemeriksaan dari petugas jaga terkait suhu amil atau tamu yang berkunjung ke kantor Baznas juga turut dilakukan. Ambang batas suhu yang ditetapkan tidak melebihi 37,3 derajat celsius. Jika kedapatan melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, maka tidak diperkenankan masuk gedung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement