Jumat 08 Jan 2021 20:48 WIB

PBNU: Fatwa Vaksin untuk Kurangi Keraguan Masyarakat

MUI telah menyatakan vaksin Covid-19 halal

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
 Petugas polisi berjaga-jaga di depan gedung penyimpanan pada saat kedatangan vaksin Covid-19 SinoVac
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Petugas polisi berjaga-jaga di depan gedung penyimpanan pada saat kedatangan vaksin Covid-19 SinoVac

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Abdul Moqsith Ghazali mengatakan adanya fatwa untuk vaksin dari perusahaan Sinovac Cina menjadi salah satu cara mengurangi keraguan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pengobatan dalam melawan pandemi Covid-19.

“Mengobati penyakit itu wajib. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Pemerintah wajib mencari langkah-langkah untuk menyelamatkan nyawa warga negara,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Walaupun sudah difatwakan, tetap saja kata dia keraguan yang ada di masyarakat masih sulit untuk dihilangkan. Dia menyebut masih ada cara lain guna meyakinkan masyarakat, yakni menindak bagi para penyebar hoaks.

“Penyebar hoaks harus ditindak agar menimbulkan efek jera dan agar masyarakat tidak kian panik saat pandemi,” ujar dia.

Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience China dan diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal. Namun, terkait soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keputusan tersebut diambil dari sidang tertutup Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Ni’am Sholeh didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement