REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiap tanggal 25 Desember, umat Kristen merayakan hari Natal. Dalam keyakinan agama ini, perayaan tersebut untuk memperingati hari kelahiran Yesus atau Nabi Isa.
Terhadap hari-hari besar agama lain, Islam menganjurkan toleransi. Namun, apakah kaum Muslimin dilarang mengucapkan "selamat Natal" kepada orang Kristen?
Terkait hal ini, Irfan Hamka mengungkapkan kesaksiannya mengenai ayahnya, yakni Buya Hamka. Benarkah ketua umum pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut pernah melarang umat Islam mengucapkan "selamat Natal"?
Irfan Hamka membantah bahwa ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada kaum Kristen. Putra Buya Hamka itu membenarkan bahwa MUI dalam masa kepemimpinan ayahandanya pada 1981 memang pernah mengeluarkan fatwa terkait perayaan Natal bersama. Namun, yang patut digarisbawahi, isinya bukan pelarangan atau pengharaman mengucapkan selamat Natal.
Yang diharamkan Buya Hamka adalah bahwa orang Islam mengikuti ibadah Natal. Umat Islam dilarang mengikuti ibadah umat yang merayakan Natal, seperti menyanyi di gereja, membakar lilin, atau apa pun yang dinilai sebagai sebuah ibadah pada hari Natal.