“Saya kira banyak tanah PTPN yang menganggur, yang tidak terurus. Kalau ada seseorang yang memanfaatkan kenapa itu harus diungkit-ungkit kembali. Apalagi untu kepentingan pendidikan. Menurut saya biarkan saja itu asal dipakai dalam kebaikan, tidak melawan negara, itu saja,” tutur dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud belum bicara solusi polemik tanah Markaz Syariah dengan PTPN. Namun, dia memiliki pandangan soal pesantren bersama.
“Nah kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah termasuk, kalau mau FPI bergabung di situ,” kata Mahfud. (riz)