Jumat 25 Dec 2020 15:35 WIB

Apa Hukum Muslim Jaga Gereja Saat Natal? Ini Penjelasannya

Memberi keamanan terhadap non-Muslim dengan tujuan melindungi jiwa manusia dibolehkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pemuda Muslim membantu menjaga keamanan gereja dan mengatur lalu lintas saat umat Kristiani beribadah malam Natal di Gereja Silo, Ambon, Maluku.
Foto: Antara/Embong Salampessy
Sejumlah pemuda Muslim membantu menjaga keamanan gereja dan mengatur lalu lintas saat umat Kristiani beribadah malam Natal di Gereja Silo, Ambon, Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, JSKSTS -- Umat Kristiani merayakan Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah komunitas maupun organisasi Muslim kerap memberikan bantuan pengamanan dan penjagaan di sekitar gereja saat pelaksanaan misa. Lantas timbul pertanyaan, bolehkah sebenarnya seorang Muslim di luar aparat keamanan pemerintah memberikan penjagaan terhadap non-Muslim yang sedang beribadah? Bolehkah Muslim menjaga rumah ibadah agama lain ketika dalam perayaan hari raya non-Muslim? Yuk simak penjelasannya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Huzaemah Tahido Yanggo, menjelasakan, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah non-Muslim adalah boleh. Terlebih apabila dalam kondisi darurat dan sangat diperlukan.

Prof Huzaemah berpendapat, memberikan keamanan terhadap non-Muslim diperbolehkan dengan tujuan untuk melindungi jiwa sesama manusia. Menurut Huzaemah, dalam ajaran Islam tolong-menolong dalam urusan muamalah dengan non-Muslim diperbolehkan. 

"Boleh saja (menjaga gereja saat Natal), kan kita melindungi jiwa orang kalau terjadi apa-apa. Apalagi kalau darurat itu membantu menjaga jiwa, keamanan. Prinsipnya kita dalam masalah muamalah itu boleh-boleh saja dengan agama lain, selagi itu tidak menyangkut masalah akidah. Kita itu kan bukan mau untuk ritualnya, tidak ikut ibadahnya. Tapi untuk muamalah, tolong menolong keamanan, ya nggak apa-apa," kata Huzaemah kepada Republika, beberapa hari lalu.

 

Namun rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta itu mengatakan bila persoalan keamanan dalam satu lokasi ibadah non-Muslim sudah dapat ditangani oleh aparat kepolisian secara keseluruhan, umat Islam lebih baik memercayakan perihal kemanan pelaksanaan ibadah non-Muslim tersebut kepada aparat. Menurut dia, Muslim dapat memberikan pengamanan pada pelaksanaan ibadah non-Muslim dalam kondisi darurat atau dibutuhkan karena kurangnya personel keamanan dari unsur aparat pemerintah. 

"Kalau memang tidak diperlukan, enggak usah, tapi kalau untuk melindungi jiwa itu kan siapa saja. Kalau sudah ada aparat ya sudah, ngapain ikut ke sana lagi. Tapi kalau diperlukan atau sangat genting nggak apa-apa, kita melindungi jiwa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement