Sabtu 07 Nov 2020 06:59 WIB

Kemenag Nilai Perlu Ada FKUB di Tingkat Pusat

FKUB bisa memiliki induk di pusat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Nilai Perlu Ada FKUB di Tingkat Pusat. Foto: Sekjen Kemenag Nizar Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag Nilai Perlu Ada FKUB di Tingkat Pusat. Foto: Sekjen Kemenag Nizar Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali menilai perlunya dibuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat pusat atau di tingkat nasional. Supaya FKUB di provinsi memiliki induk di pusat dan bisa mengadakan koordinasi di tingkat nasional.

"Selama ini FKUB itu berhenti di level provinsi, jadi mereka tidak memiliki induk (di level pusat), jadi bagaimana kalau (mereka) ingin mengadakan koordinasi tingkat nasional," kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali saat dihubungi Republika, Jumat (6/11).

Baca Juga

Nizar menjelaskan, untuk jembatan FKUB di pusat sementara ini diperankan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) yang berada di bawah Sekjen Kemenag. Menurutnya janggal kalau di pusat ada PKUB yang pejabatnya eselon dua, sementara FKUB di tingkat provinsi diisi oleh tokoh masyarakat.

Ia mencontohkan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada MUI provinsi dan ada MUI Pusat. Kalau tidak ada MUI Pusat, bagaimana koordinasinya di tingkat pusat. Sekjen Kemenag juga menjelaskan bahwa PKUB dan FKUB memiliki fungsi masing-masing.

"Jadi (PKUB dan FKUB) koordinasi bisa, melakukan rapat bersama (bisa) tapi tidak bisa kita (PKUB) mendikte FKUB, itu kan (FKUB) murni (dari tokoh masyarakat), kita gak bisa intervensi siapa tokohnya (FKUB), mereka dipilih sendiri (oleh FKUB)," ujarnya.

Nizar menjelaskan, FKUB Pusat juga akan diisi oleh tokoh masyarakat. Kemenag hanya memfasilitasi pertemuan dan musyawarah nasional untuk mereka memilih ketua dan formatur FKUB Pusat.

Sebelumnya, Nizar menilai posisi FKUB masih perlu diperkuat untuk mengoptimalkan perannya. Kemenag sedang mendorong peningkatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Kemenag juga mendorong pembentukan FKUB di tingkat pusat.

"Perlu segera dibentuk FKUB tingkat pusat," kata Nizar dalam Rakornas FKUB di Jakarta pada Selasa (4/11), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ada dua alasan yang dikemukakan Sekjen Kemenag terkait pentingnya ada FKUB Pusat. Pertama, saat ini FKUB baru terbentuk di level provinsi dan kabupaten/ kota. Totalnya ada FKUB di 34 provinsi dan 542 FKUB di tingkat kabupaten/ kota. Hampir di semua kabupaten/ kota sudah berdiri FKUB, namun belum ada FKUB Pusat.

“Sehingga induknya belum terbentuk. Jadi masih di level tengah, ke atas atau pusat belum terbentuk, ke bawah di level kecamatan dan desa juga belum," jelas Nizar.

Nizar mengatakan, alasan kedua, PKUB dibentuk sebagai bagian dari struktur Kemenag. Fungsinya hanya sebatas koordinasi, fasilitasi, dan regulasi. Jadi perlu FKUB tingkat pusat yang secara struktur menjadi induk dari FKUB provinsi dan kabupaten/ kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement