Jumat 23 Oct 2020 18:00 WIB

30 Pesantren di Agam Terima Piagam Izin Operasional

Izin operasional diberikan kepada 30 pesantren di Agam.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 30 Pesantren di Agam Terima Piagam Izin Operasional. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
30 Pesantren di Agam Terima Piagam Izin Operasional. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM--Pejabat sementara Bupati Agam Benni Warlis menyerahkan piagam izin operasional terhadap 30 pondok pesantren yang ada di kabupaten tersebut. Penyerahan piagam izin operasional ini diserahkan saat upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2020, di Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Kamis (22/10) kemarin.

Piagam izin operasional pesantren ini merupakan perizinan lima tahunan sesuai hasil evaluasi lapangan dari Pemkab dan Kementerian Agama.

Baca Juga

“Ini adalah bukti bahwa pondok pesantren di Kabupaten Agam semakin eksis dan berkembang,” kata Benni Warlis, Jumat (23/10).

Benni menyebut Agam merupakan salah satu daerah di Sumnar yang memiliki banyak pondok pesantren. Mulai dari ponpes yang sudah kaliber nasional hingga kaliber lokal. 30 ponpes yang ada di Agam ini tersebar di seluruh kecamatan. Bahkan di satu kecamatan terdapat lebih dari satu ponpes.

Benni berharap penguatan ponpes di Agama ini mampu berkontribusi kepada bidang pendidikan sehingga ke depan akan terus lahir generasi-generasi berkualitas. Yakni generasi penerus yang berkarakter dan berakhlakul karimah.

“Apabila generasinya berkualitas dan berilmu pengetahuan yang dalam tentang agama Islam, insyaallah, bangsa ini akan jadi lebih baik,” ucap Benni.

Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi menyebut pihaknya sekali lima tahun melakukan evaluasi terhadap ponpes. Di antaranya untuk melakukan pengkajian terhadap ponpes yang masih atau tidak layak lagi diberikan izin. Lima kriteria yag harus dimiliki ponpes agar mendapatkan izin operasional adalah memiliki kiai, santri, asrama, mushala atau masjid dan mengajarkan bahasa arab dengan kitab kuning.

“Sekali lima tahun ponpes kita evaluasi, apakah kriteria sebagai ponpes masih terpenuhi atau tidak. Jika kriterianya masih terpenuhi, baru dikeluarkan izin operasionalnya untuk lima tahun ke depan,” ujar Edy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement