Jumat 28 Aug 2020 17:07 WIB

Zakat dan Wakaf Mencakup Aspek Dunia dan Agama

Zakat dan wakaf memiliki dampak sosial ekonomi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Zakat dan Wakaf Mencakup Aspek Dunia dan Agama
Foto: republika/mgrol101
Zakat dan Wakaf Mencakup Aspek Dunia dan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Salahuddin al-Ayyubi, mengatakan, aspek dari zakat-wakaf meliputi agama dan juga dunia.

"Zakat-Wakaf ada din dan dunia, ada agama dan dunia, karena aspek zakat-wakaf tidak semata-mata menerapkan ajaran agama, tapi ada dunia, dampak sosial ekonomi," kata Salahuddin dalam paparan diskusi 'Optimalisasi Kontribusi Keuangan Islam pada Periode New Normal' dalam Webinar Indonesia Islamic Economic Leaders Forum, Jumat (28/8).

Baca Juga

Dia menyampaikan, fungsi negara dan pemerintah ada dua hal. Pertama menjaga keberlangsungan agama. Kedua, mengatur hal-hal yang menyangkut keduniaan.

"Pemerintah punya kewenangan membentuk zakat-wakaf, ada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Badan Wakaf lain, LAZ (Lembaga Amil Zakat) lain, secara syari mempunyai kebijakan kuat. Dalam Alquran yang mengambil ini Ulil Amri, imam negara, mengutus seseorang atau lembaga yang ahli mengambil sedekah, wakaf juga," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam masa new normal ini, maka diperlukan fokus ulang zakat. Dalam hal penyaluran zakat diperlukan untuk dilakukan dengan secepatnya, tidak menunggu hingga nanti. Hal ini diterapkan agar masyarakat dhuafa dapat memenuhi kebutuhan pokok.

"Kemudian penanggulangan Covid-19, medis dalam kondisi ini, MUI sudah ada fatwa, Asnaf mana untuk penanggulangan mana, medis misalnya, membeli APD (Alat Pelindung Diri), karena ini penting. Zaman new normal, penanggulangan keselamatan jiwa, dalam kontes ini alokasikan untuk penanggulangan. Berikutnya dampak ekonomi, menjadi relevan untuk kita kulik terkait new normal," kata Salahuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement