Kamis 13 Aug 2020 14:40 WIB

Myanmar Larang Muslim Rohingya Calonkan Diri dalam Pemilu?

Myanmar disebut tengah melarang partisipasi Muslim Rohingya dalam pemilu.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Myanmar disebut tengah melarang partisipasi Muslim Rohingya dalam pemilu. Ilustrasi Muslim Rohingya
Foto: RAHMAD/ANTARA
Myanmar disebut tengah melarang partisipasi Muslim Rohingya dalam pemilu. Ilustrasi Muslim Rohingya

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW – Myanmar telah melarang Muslim Rohingya mencalonkan diri dalam pemilu mendatang. Keputusan ini menjadi indikasi nyata penganiayaan terhadap minoritas.

Muslim Rohingya telah digambarkan sebagai komunitas yang paling teraniaya di dunia oleh PBB. Ribuan Muslim Rohingya terbunuh, terluka, ditangkap sewenang-wenang, atau diperkosa oleh tentara Myanmar dan umat Buddha, terutama pada November 2016 hingga Agustus 2017.

Baca Juga

Oleh PBB, kejadian tersebut dianggap sebagai bentuk genosida. Sekitar 800 ribu Muslim Rohingya lainnya bertahan hidup dengan melarikan diri ke Bangladesh, di mana mereka tinggal di kamp-kamp yang sempit.

Sebanyak 600 ribu Muslim Rohingya lainnya masih tetap berada di Myanmar dalam kondisi seperti apartheid. Mereka terkurung di kamp-kamp maupun desa-desa dan tidak diberi akses perawatan kesehatan maupun pendidikan.

Dilansir di AhlulBayt News Agency, warga Rohingya ditolak kewarganegaraannya di Myanmar. Mereka dianggap sebagai imigran ilegal dan tidak akan memiliki hak suara, meskipun akar leluhur mereka sudah ada sejak berabad-abad lalu.

Kelompok advokasi Fortify Rights mengatakan, tiga partai yang dipimpin Rohingya berharap dapat mengajukan setidaknya selusin kandidat dalam pemilihan umum berikutnya, yang dijadwalkan pada 8 November.

Meski demikian, anggota Partai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Abdul Rasheed, mengatakan komisi pemilihan distrik di ibu kota negara bagian Rakhine, Sittwe, telah menolak pencalonannya sehari sebelumnya. Pencabutan dilakukan atas tuduhan orang tuanya bukan warga negara Myanmar ketika dia lahir.

Rasheed lantas menekankan, dia memiliki bukti bahwa orang tua dan kakek neneknya diberikan kewarganegaraan pada 1957. Kewarganegaraan ini didapat empat tahun sebelum kelahirannya.

"Keputusan ini tidak sejalan dengan hukum. Rohingya sedang direndahkan sehingga kami tidak dapat bersaing," kata dia dilansir di AhlulBayt News Agency/, Kamis (13/8).

Rasheed lantas mencatat, upaya sebelumnya untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2015 di negara itu juga digagalkan. Meski demikian, ida akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Penolakan ini diskriminatif dan tidak terkait dengan genosida Rohingya yang sedang berlangsung. Pemerintah Myanmar harus mengakhiri pencabutan hak massal atas Rohingya," kata Matthew Smith dari Fortify Rights.

Januari lalu, Pengadilan Internasional memerintahkan Myanmar untuk melakukan segala daya untuk mencegah genosida Muslim Rohingya di Rakhine. 

Sumber: https://en.abna24.com/news//myanmar-bars-rohingya-muslim-from-running-for-election_1062315.html     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement