Kamis 13 Aug 2020 13:01 WIB

Amerika Serikat Tambah Hukuman Warganya Eks ISIS 

Amerika Serikat menambah hukuman warganya yang merupakan eks ISIS.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Amerika Serikat menambah hukuman warganya yang merupakan eks ISIS.  Ilustrasi Gerakan ISIS
Foto: Foto : MgRol112
Amerika Serikat menambah hukuman warganya yang merupakan eks ISIS. Ilustrasi Gerakan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, FALLS CHURCH – Pengadilan banding telah memerintahkan sidang hukuman baru untuk seorang warga Amerika, Mohamad Khweis yang bergabung dengan kelompok militan ISIS. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah penangkapannya. 

Dilansir Assosiated Press, Kamis (13/8), ketika dijatuhi hukuman pada  2017, Khweis merupakan satu-satunya warga negara Amerika Serikat yang dihukum dalam persidangan juri Amerika Serikat karena berhasil bergabung dengan ISIS di luar negeri.  

Baca Juga

Khweis melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai ISIS di Irak dan Suriah pada Desember 2015. Bahkan Khweis mendapatkan kartu keanggotaan ISIS secara resmi. 

Akan tetapi Khweis mengatakan, dia menemukan kehidupan di sana tidak menyenangkan, dan melarikan diri setelah beberapa bulan. Kemudian akhirnya dia menyerah di Irak utara kepada pasukan Kurdi.

Permasalahan eks ISIS yang ingin kembali ke negara asalnya telah menimbulkan pro-kontra. Di Inggris, warga eks  ISIS, Shamima Begum,diizinkan kembali ke negara tersebut. Menurut Pengadilan Tinggi Inggris, Shamima Begum mempunyai hak pulang ke Inggris untuk memperjuangkan haknya.

"Ia berhak mengupayakan langkah hukum ke Komisi Banding Imigrasi (SIAC)," ujar putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagaimana dikutip dari CNN, Kamis, 16 Juli 2020. Shamima kehilangan kewarganegaraan lantaran dia berangkat ke Suriah dan bergabung ke ISIS, pada 2019 lalu. Kewarganegaraan Inggris Shamima pun dicabut.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement