REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah memperbolehkan sekolah atau madrasah yang berada di naungan Kementerian Agama untuk menggelar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Asalkan, menurut dia, ruang kelasnya mencukupi, muridya setuju, dan dan orang tuanya juga setuju untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Di samping itu, dia juga memperbolehkan madrasah untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara daring atau online jika zonanya memang tidak memungkinkan untuk dilakukan tatap muka.
“Memang kita memberikan pilihan, silakan saja pilih yang mana dengan pertimbangannya masing-masing,” ujar Fachrul dalam acara “Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Kemendikbud secara daring, Jumat (7/8).
Dia pun telah bersepakat dengan Kemendikbud terkait izin pembukaan sekolah atau madrasah. Bahkan, menurut dia, untuk membuka kembali lembaga pendidikan pesantren menjadi lebih mudah karena sejak awal sudah tidak dibatasi zona.
“Memang itu yang lalu kita sudah lakukan di pesantren, tapi itu menjadi mudah karena di pesantren kami tidak membatasi zona,” ucapnya.
Dia mengatakan, Kemenag tidak membatasi zona Covid-19 karena sejak awal sebagian pesantren ada yang tetap memilih buka dan ada sebagian lainnya yang memilih untuk memulangkan santrinya. Kendati demikian, dia bersyukur sejauh ini hanya sedikit pesantren yang menjadi klaster Covid-19, karena memang sudah ditetapkan persyaratan untuk membuka pesantren.
“Alhamdulillah karena memang kita menentukan persyaratan empat. Satu, lokasinya aman Covid. Kedua, ustaz dan gurunya aman covid. Ketiga, santrinya aman Covid. Keempat, menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” katanya.
“Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang baru kita tahu yang terkena menjadi kluster hanya tiga pesantren kalau tidak salah,” imbuhnya.