Selasa 21 Jul 2020 09:22 WIB

Bantuan Pesantren Bisa Segera Dicairkan

Pencairan bantuan untuk pesantren bisa segera dilakukan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Bantuan Pesantren Bisa Segera Dicairkan. Foto: Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Bantuan Pesantren Bisa Segera Dicairkan. Foto: Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mendapatkan dana sebesar Rp 2,599 Triliun untuk bantuan operasional (BOP) pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Pesantren akan segera bisa memproses mencairkan BOP tersebut pada akhir Juli atau awal Agustus.

Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag sedang melakukan proses verifikasi data. Mudah-mudahan prosesnya dapat secepatnya selesai karena datanya sudah ada dan tinggal diverifikasi.

Baca Juga

"Kalau verifikasinya sudah selesai langsung dibuat surat keputusan (SK) untuk selanjutnya disebarkan ke seluruh Indonesia," kata Prof Kamaruddin kepada Republika, Senin (20/5).

Ia menyampaikan, setelah SK disebarkan baru dapat dimulai proses pencairan BOP oleh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Semoga dalam waktu sepekan sampai dua pekan kedepan, SK sudah dapat diterbitkan dan disebarkan. Artinya kalau tidak akhir bulan Juli maka awal Agustus SK akan disebarkan ke pesantren-pesantren.

Ia juga menyampaikan bahwa dana Rp 2,599 Triliun untuk BOP pesantren dan lembaga pendidikan Islam sudah ada di Kemenag. "Sekarang kita sedang verifikasi datanya semua, begitu datanya selesai diverifikasi SK-nya keluar, kemudian nanti didistrikan ke pesantren-pesantren, Insya Allah dalam waktu yang tidak lama," jelasnya. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menjelaskan, BOP diberikan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag. Status terdaftar ini dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.

"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat atau DIPA Daerah Tahun 2020," kata Waryono melalui pesan tertulis kepada Republika, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Misalnya kebutuhan sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan. BOP boleh untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan.

Kemenag juga menjelaskan prosedur mendapatkan BOP yang harus diikuti pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Pertama, pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya. Kemudian pengajuan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

Kedua, usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

Ketiga, nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP pesantren dan BOP pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19. Keempat, berdasarkan hasil verifikasi, pejabat pembuat komitmen (PPK) akan menetapkan surat keputusan penerima BOP pesantren dan BOP pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.

Kemenag menjelaskan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA. Dana akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan.

Kemenag menegaskan tidak ada potongan dalam bentuk apapun dalam penyaluran BOP. Bila ada oknum yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kemenag pusat, provinsi atau kabupaten/ kota.

Waryono menambahkan, BOP untuk 21.173 pesantren, jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp 25 juta. 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) yang akan mendapat bantuan Rp 40 juta.

"Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp 50 juta," jelasnya.

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp 10 juta.

"Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement