Kamis 16 Jul 2020 20:20 WIB

Kemenag: Pesantren Kecil Dapat Rp 25 Juta Per Unit

Pemberian bantuan bagian dari upaya pemulihan ekonomi di lingkungan pesantr

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan pondok pesantren kecil yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat bantuan Rp 25 juta per ponpes.

"Kategori besar, sedang, kecil tergantung santrinya. Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil, 500-1.500 santri kategori sedang dan di atas 1.500 itu kategori besar. Bantuan operasional kami berikan," kata Amin dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis (16/7).

Dia mengatakan untuk pesantren kategori sedang mendapat bantuan Rp 40 juta per lembaga dan Rp50 juta untuk ponpes besar. Pemberian bantuan  bagian dari upaya pemulihan ekonomi di lingkungan pesantren. Alasannya, pesantren selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan juga berfungsi sebagai tempat bertumpunya mata pencaharian dalam ekosistem ponpes.

Dia mengatakan sebanyak 14.900 pesantren kecil mendapat bantuan. Kemudian pesantren sedang terdapat 4.032 buah dan pesantren besar 2.200 lembaga."Bantuan pesantren terwujud menunjukkan bahwa anggaran sudah disahkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Pendidikan Islam," kata dia.

Menurut dia, tantangan terkini adalah menyalurkan bantuan itu tepat sasaran dan akuntabel. "Tantangannya strategi penyaluran. Strategi ini agar cepat dan akuntabel," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement