REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- Dewan Fatwa Sabah telah sepakat mengizinkan dilaksanakannya sholat Jumat dan sholat jamaah di seluruh masjid dan surau, selama penerapan Recovery Movement Control (RMCO) yang dimulai Jumat (19/6).
Sabah Mufti Datuk Bungsu Aziz Jaafar mengatakan, perizinan sholat Jumat dan sholat berjamaah, akan tetap berdasar pada kapasitas masjid dan surau. Penerapan jarak sosial juga akan terus dilakukan untuk memenuhi prosedur operasi standar.
Dia menegaskan, orang-orang dengan gejala seperti demam, batuk, pilek, kesulitan bernafas dan sakit tenggorokan termasuk orang-orang dengan penyakit kronis, anak-anak di bawah 15 dan warga negara asing, tidak diperbolehkan datang ke masjid atau surau.
“Setiap jamaah harus diperiksa suhu tubuhnya, memakai masker wajah, menggunakan pembersih tangan dan mencatat kehadiran dalam buku yang disediakan. Selain berlatih menjaga jarak sosial selama sholat, mereka juga diingatkan untuk menghindari jabat tangan,” jelas Jaafar yang dikutip di Bernama, Kamis (18/9).
"Sholat Jumat di masjid atau surau akan tetap diizinkan meski jumlah jamaah kurang dari 40 orang,” katanya.
Sementara itu, Jaafar menambahkan, setiap kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan, juga akan diizinkan diselenggarakan di masjid atau aula keagamaan. Tentu dengan syarat untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyembelihan hewan kurban selama Idul Adha juga akan diizinkan dilangsungkan di kompleks masjid atau surau, dengan persetujuan sebelumnya dari otoritas agama negara, otoritas lokal dan Departemen Layanan Hewan. “Manajemen pemakaman juga diperbolehkan di masjid atau surau sesuai dengan pedoman pemerintah," katanya.
Sumber: https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1852211