Ahad 14 Jun 2020 22:06 WIB

Lakpesdam NU: RUU HIP tak Layak Dibahas Hentikan Segera

Lakpesdam NU meminta DPR menghentikan pembahasan RUU HIP.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama, Rumadi Ahmad, meminta DPR segera menghentikan RUU HIP.
Foto: kemenko pmk
Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama, Rumadi Ahmad, meminta DPR segera menghentikan RUU HIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU (Lakpesdam Nahdlatul Ulama ) meminta  DPR tak lagi melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

"Kami menolak dan meminta DPR tak perlu lagi melanjutkan pembahasan RUU HIP karena tidak memiliki urgensi," kata Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama, Rumadi Ahmad, kepada Republika.co.id, Ahad (14/6).

Baca Juga

Menurut Rumadi baik naskah akademik dan substansi dari RUU tersebut berpotensi untuk mendorong adanya konflik ideologi yang pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan baik 1959, atau 2017 saat Pilkada DKI Jakarta maupun saat Pemilu Presiden beberapa waktu lalu.  

Rumadi khawatir adanya naskah RUU HIP yang ada saat ini dapat memicu adanya trauma konflik ideologi yang pernah terjadi.  

"Seperti yang pernah disampaikan Bapak Jokowi dan Kyai Ma'ruf Amin saat debas Pilpres lalu, seharusnya periode kedua kepemimpinannya ini sudah tak ada lagi konflik ideologi. Kini saatnya konsentrasi untuk membangun bangsa,"jelas dia. 

Rumadi tidak ingin adanya RUU ini menjadi penyebab masyarakat bertarung lagi soal ideologi. Jika masalahnya untuk menyelesaikan maslaah ormas yang ingin membuat ideologi di luar Pancasila itu cukup dengan undang-undang yang telah ada.  

Dia juga menekankan bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan UU model baru untuk menafsirkan Pancasila yang justru akan menurunkan nilai Pancasila itu sendiri sebagai dasar negara. Karena penafsiran Pancasila itu seharusnya dilakukan dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari bukan dalam undang-undang. 

"Cukuplah jika ada penafsiran secara tersurat itu dilakukan di kalangan akademisi saja dan tidak perlu diundang-undangkan,"jelas dia.  

Adanya RUU ini justru menjadikan ideologi Pancasila ini menjadi ideologi yang terkungkung karena memiliki pembatasan entah itu ekasila atau trisila. Rumadi meminta tidak cukup hanya perubahan pasal tetapi juga pembatalan pembahasan RUU ini  

Hasil kajian yang dilakukan Lakpesdam nantinya akan diteruskan kepada PBNU. Meski secara resmi, PBNU belum mengumumkan sikap terkait RUU ini, tetapi RUmadi mengatakan mendapat dukungan penuh untuk langkah yang diambilnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement