Jumat 12 Jun 2020 18:41 WIB

Dirjen Pendis: Pondok Pesantren Sangat Jarang Dapat Bantuan

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 2,36 triiliun untuk pesantren.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Pendis: Pondok Pesantren Sangat Jarang Dapat Bantuan. Foto: Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Dirjen Pendis: Pondok Pesantren Sangat Jarang Dapat Bantuan. Foto: Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin menuturkan, pondok pesantren selama ini sangat jarang mendapatkan bantuan pendanaan. Hal ini menjadi alasan mengapa dana afirmasi pendidikan keagamaan sebesar Rp 2,36 triliun diperuntukkan bagi pesantren.

"Jadi tidak untuk madrasah, karena pesantren kan sangat jarang mendapatkan bantuan karena lembaga pendidikan yang nonformal sehingga tidak mendapatkan bantuan, selama ini sangat kurang sekali," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/6).

Baca Juga

Selain untuk pesantren, dana afirmasi pendidikan keagamaan itu juga untuk lembaga pendidikan keagamaan non-Muslim. "Lembaga pendidikan keagamaan non-Muslim juga diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk bersama-sama mendapatkan anggaran," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan, sejauh ini dana tersebut belum cair dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sudah ada komitmen dari Kemenkeu untuk memberikan bantuan pendanaan.

"Belum turun, sedang diproses. Insya Allah akan turun karena pembicaraannya sudah tingkat Menteri, dan bahkan juga tingkat Wapres dan juga Menko. Jadi sudah oke lah kira-kira begitu," kata dia.

Menurut Kamaruddin, kemungkinan dana tersebut bisa disalurkan ke lembaga yang membutuhkan pada awal Juli mendatang. Petunjuk teknis terkait penggunaan dana tersebut juga telah dibuat oleh Kementerian Agama.

"Kita usahakan secepatnya. Kita juga sudah membuat petunjuk teknisnya. Semoga bulan ini, di situ tentu saja ada proses, ya mungkin awal bulan depan mudah-mudahan," kata dia.

Kriteria pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan yang bisa menerima dana afirmasi itu terbilang standar, yakni diutamakan untuk lembaga pendidikan yang memang membutuhkan bantuan. Pesantren yang dikategorikan mampu atau punya banyak pemasukan maka tidak bisa menerima.

"Misalnya pesantren yang sudah kaya yang sudah banyak pemasukannya ya mungkin tidak perlu," tambah Kamaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement