REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2020-Online, yang digelar selama dua hari, Rabu (10/6) dan Kamis (11/6). Rakornas yang diikuti kurang lebih 354 peserta dari BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berjalan dengan lancar dan melahirkan 16 poin kesimpulan dan rekomendasi.
Kesimpulan dan rekomendasi Rakornas Zakat 2020 Online ini dibacakan oleh Anggota BAZNAS, Prof Mundzir Suparta, selaku pimpinan sidang. Pembacaan kesimpulan dan rekomendasi rakornas ini disaksikan langsung oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA., CA didampingi Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Seluruh Anggota BAZNAS, Direktur Utama, segenap jajaran direksi dan sekretaris BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota, Pimpinan LAZ se-Indonesia, dan seluruh peserta Rakornas melalui platform online Zoom, Kamis (11/6).
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan yang membicarakan begitu banyak masukan telah kita simpulkan menjadi 16 poin dan sudah kita nyatakan sah sebagai satu bentuk komitmen yang mengikat dan harus kita jalankan, terutama dalam percepatan penanganan Covid-19 ini," ujar Mundzir dalam pidato sidang pleno terakhir.
Mundzir mengatakan 16 rekomendasi dan kesimpulan diantaranya adalah BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19. Seluruh peserta juga berkomitmen melakukan kemitraan dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyusun solusi bersama dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen memprioritaskan program penyaluran ZIS dan DSKL untuk upaya percepatan penanganan Covid-19.
Usai pembacaan hasil kesimpulan dan rekomendasi, Rakornas Zakat 2020 Online ini ditutup oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA., CA. Dalam penutupnya, Bambang menuturkan besarnya dukungan dan apresiasi multipihak kepada BAZNAS dan LAZ dalam penanganan Covid-19 khususnya dan dalam pengelolaan ZIS dan DSKL. “Untuk itu marilah kita syukuri dukungan dan apresiasi multi-pihak ini sebaik-baiknya dengan cara memanfaatkannya seoptimal mungkin,” kata Bambang.
Ia mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi ini menjadi komitmen bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan untuk selanjutnya menegakkan syariah zakat di Indonesia.
Berikut ini adalah 16 Rekomendasi Rakornas Zakat 2020-Online :
1. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19.
2. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen menjaga soliditas dalam aksi kolaboratif program penanganan Covid-19.
3. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mengikuti koordinasi dan kepemimpinan BAZNAS RI dalam penanganan Covid-19 dan dalam keadaan normal baru (new normal).
4. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen melakukan kemitraan dn koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyusun solusi bersama dalam penanganan Covid-19.
5. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen memprioritaskan program penyaluran ZIS dan DSKL untuk upaya percepatan penanganan Covid-19.
6. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk menyusum strategi dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapi kondisi normal baru (new normal).
7. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menerapkan pendekatan mendatangi mustahik (push approach) bukan mengumpulkan mustahik (pull approach) dalam program penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
8. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19.
9. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19.
10. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mereplikasi secara mandiri praktik-praktik terbaik penanganan Covid-19.
11. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dalam penanganan Covid-19, wajib mengikuti syariah Islam dan peraturan perundang-undangan secara transparan dan akuntabel.
12. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menolak gratifikasi yang mengandung konflik kepentingan dalam penanganan Covid-19.
13. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen menjaga dan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan amil danr relawan dalam penanganan Covid-19.
14. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menjaga netralitas politik dalam penanganan Covid-19.
15. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk menggunakan teknologi berbagai platform pembayaran untuk melakukan sosialisasi, pengembangan saluran pembayaran zakat, dan peningkatan layanan masyarakat untuk berdonasi di tengah kondisi pandemic Covid-19 dan kondisi normal baru (new normal).
16. BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melaporkan kepada BAZNAS RI dan Pemda sesuai dengan tingkatannya tentang dampak Covid-19 pada pengumpulan dan penyaluran ZIS dan DSKL.