Ahad 17 May 2020 18:59 WIB

MUI: Penetapan Zona Covid-19 Harus Lintas Sektor

MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk zona hijau Covid-19.

MUI: Penetapan Zona Covid-19 Harus Lintas Sektor. Sejumlah siswa penyandang disabilitas melaksanakan ibadah sholat ashar berjamaah dengan menerapkan jarak antar shaf di Masjid Ar Rahman Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dinsos Jabar, Kota Cimahi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
MUI: Penetapan Zona Covid-19 Harus Lintas Sektor. Sejumlah siswa penyandang disabilitas melaksanakan ibadah sholat ashar berjamaah dengan menerapkan jarak antar shaf di Masjid Ar Rahman Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dinsos Jabar, Kota Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan penetapan zona Covid-19 harus berkoordinasi secara lintas sektor.

"Supaya ada kepastian harus duduk bersama," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Ahad (17/5), menanggapi koordinasi MUI dengan Gugus Tugas Covid-19 beberapa hari terakhir.

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah tidak bisa sendirian dalam menetapkan zona Covid-19. Begitu juga MUI tidak berwenang menentukan zonasi tanpa bermitra.

Adapun zonasi Covid-19 itu terkait erat dengan tata cara ibadah umat Islam. Dalam fatwanya, MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk zona hijau.

"Tidak bisa pemerintah sendiri memutuskan ini, termasuk mengajak pemangku kepentingan termasuk organisasi sosial kemasyarakatan dalam hal ini di tingkat provinsi, kabupaten/kota, ada Majelis Ulama Indonesia," katanya.

Dia mengatakan MUI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan berbagai kebijakan penanganan Covid-19 yang berjalan selama hampir tiga bulan. Pemerintah menggandeng MUI dalam rangka menyerap aspirasi untuk dijadikan bahan evaluasi dan penentuan kebijakan selanjutnya.

"Supaya penanganan dalam arti pencegahan maupun dalam pengobatan itu bisa dilakukan segera dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Amirsyah mengatakan MUI telah membentuk Satgas Covid-19. Tetapi tidak berwenang menentukan pemetaan zonasi Covid-19.

"Masing-masing lembaga ada tugas dan tanggung jawab mengenai tugasnya masing-masing. Saya menegaskan affirmative action semua pihak untuk menanggulangi ini bersama-sama," katanya.

photo
Infografis tata cara sholat idul fitri di rumah. - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement