Ahad 05 Jul 2026 13:14 WIB

Ketua Umum MUI Tegaskan LGBT tidak Normal dan Melanggar UU Perkawinan

Masyarakat perlu diberi informasi utuh terkait tipu daya LGBT.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi logo MUI.
Foto: Dok Istimewa
Ilustrasi logo MUI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa LGBT tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal. Menurutnya, praktik hubungan sesama jenis juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

Kiai Anwar mengatakan, apakah LGBT normal atau tidak? Jawabannya tidak normal. Lantas kenapa barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Apakah mau punya anak tidak normal? LGBT itu tidak normal.

Baca Juga

"Di Indonesia ini ada Undang-Undang Perkawinan, perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan, jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki (kawin) itu melanggar Undang-Undang," kata Kiai Anwar kepada Republika di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Faqir Miskin, Kamis (2/6/2026)

Terkait LGBT yang dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan, Ketua Umum MUI menegaskan, kalau ada orang yang melanggar Undang-Undang tentu diberi sanksi. Kambing saja tidak mau laki kawin dengan laki.

Ia menyampaikan, maka MUI akan membahas penolakan MUI terhadap LGBT dan sanksi hukumnya. MUI juga diminta oleh DPR RI untuk membuat kajian akademik untuk dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Berita Lainnya

Rekomendasi