Jumat 01 May 2020 21:36 WIB

MUI Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Wajib Tahun Ini

Zakat fitrah ditentukan besarannya untuk Ramadhan tahun ini.

Zakat fitrah ditentukan besarannya untuk Ramadhan tahun ini. Ilustrasi zakat.
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Zakat fitrah ditentukan besarannya untuk Ramadhan tahun ini. Ilustrasi zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG—  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga Muslim setempat pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 Masehi bertepatan dengan pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19).

"Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi ditetapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 40.600 per orang," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH M Amin Noer di Cikarang, Jumat (1/5).

Baca Juga

Dia mengatakan selain membayar zakat fitrah dengan uang, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan bahan pokok, yakni beras seberat 3,5 liter.

Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal, menjelaskan besaran zakat fitrah itu berdasarkan harga beras satuan yang disetarakan senilai Rp 11.600 per liter.

"Maka besaran zakat fitrah jika pembayarannya berupa uang tunai untuk setiap Muslim adalah Rp11.600 dikali 3,5 liter, hasilnya adalah Rp 40.600," kata dia.

Pihaknya juga menegaskan umat Muslim Kabupaten Bekasi agar menjalankan ibadah di bulan suci ini sesuai Maklumat MUI semasa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Antara lain meminimalkan kontak fisik, seperti berjabat tangan dan tatap muka saat menyerahkan zakat, tarawih di rumah masing-masing, Sholat Jumat diganti Zuhur yang juga dilakukan di rumah, tidak melaksanakan kegiatan yang membuka peluang terjadinya penularan Covid-19 semisal buka puasa bersama, tarawih keliling, sahur on the road, tabligh akbar, kultum atau ceramah juga tanpa jamaah," ucapnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, mengatakan pihaknya telah menyiapkan kupon zakat fitrah tahun ini.

Kupon tersebut dapat diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut dia, Ramadhan 1441 Hijriah berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya akibat kondisi pandemi virus corona, karenanya Baznas Kabupaten Bekasi tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan zakat fitrah tahun ini.

"Dengan kondisi pandemi ini memang dirasa sangat berat. Kami hanya menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 juta," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement