REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah Covid-19, yang disebabkan virus korona baru, diprediksi dapat menurunkan secara signifikan angka penghimpunan zakat untuk tahun ini. Hal itu disampaikan Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini.
Menurut dia, merosotnya penghimpunan zakat berkaitan dengan menurunnya pendapatan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Kalau dihitung secara agregat maka pendapatan masyarakat turun karena Covid-19, maka zakat dengan sendirinya akan turun," kata dia kepada Republika, kemarin.
Zakat memiliki perhitungan tersendiri. Saat penghasilan seseorang tidak sampai nisab, maka ia tidak wajib berzakat. Dengan penurunan pendapatan masyarakat, maka akan ada golongan yang akhirnya tidak mencapai nisab lagi.
Meski demikian, Ahmad menyampaikan, jumlah donasi biasanya akan meningkat. Apalagi, dalam beberapa hari lagi bulan suci Ramadhan akan tiba. Di tengah kondisi bencana, kesadaran masyarakat untuk bersedekah cenderung menjadi lebih tinggi.
"Saat bencana luar biasa biasanya akan muncul solidarias sosial yang cukup tinggi," katanya.
Menurut pengalaman di lembaga-lembaga filantropi, penghimpunan donasi bisa meningkat signifikan walaupun secara umum pendapatan masyarakat mengalami penurunan.