REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Rumah Zakat Nur Efendi mendukung imbauan agar masyarakat dapat mengeluarkan zakat harta lebih cepat guna membantu kaum terdampak paparan virus corona jenis baru (Covid-19). Menurutnya, di tengah kondisi darurat seperti merebaknya wabah Covid-19 ini, pengeluaran zakat harta yang harusnya dikeluarkan pada bulan Ramadhan nanti bisa dimajukan.
“Kami dukung imbauan tersebut. Dan tentu saja, ini karena kondisinya darurat tapi insya Allah tujuannya baik untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak,” kata Efendi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/4).
Dia menjelaskan, dalam kaidah fikih disebutkan di mana terdapat kemaslahatan maka di situlah letak ketentuan hukum Allah. Maka dalam hal itu, menurutnya, menjadi pertimbangan pilihan pendapat madzhab yang lebih bermaslahat.
Nur menjelaskan pandangan dari ulama madzhab Imam Syafi’i membolehkan pembayaran zakat harta dari awal Ramadhan. Atau bahkan pendapat dari ulama-ulama kalangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan pembayarannya dari awal tahun yang relevan dalam konteks kedaruratan.
“Dalam konteks ini dipilih tergantung tingkat kedaruratannya atau tingkat kebutuhan mendesaknya (hajjah mulihhlah),” ujarnya.
Dalam rangka itu, dia menjelaskan, percepatan pengeluaran zakat harta secara dasar hukum pun cukup relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga dalam kapasitasnya saat ini dia menyebut akan berupaya menyampaikan hal itu kepada para muzakki (orang yang membayarkan zakat) agar bisa menyalurkan zakat hartanya lebih awal.