REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mendirikan sholat lima waktu merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim. Rasulullah kerap mencontohkan kepada umatnya untuk melaksanakan shalat di waktu-waktu terbaik, salah satunya adalah shalat di awal waktu.
Dalam kitab Bulughul-Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani dijelaskan, Rasulullah SAW pernah menganjurkan umatnya untuk melakukan sholat di awal waktu. Hal itu sebagaimana yang bersumber dari hadits.
Hadis tersebut berbunyi: “Wa an Ibni Mas’ud qala: qala Rasulullah SAW: ‘Afdhalul-a’mali as-shalatu fi awwali waqtiha,”. Yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Amalan yang paling afdhal adalah mendirikan shalat (lima waktu) di awal waktu,”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
Namun demikian, bukan berarti orang yang mendirikan sholat selain di awal waktu menjadi orang yang tercela. Islam merupakan agama yang mendidik umatnya dalam keragaman, selama keragaman itu sama-sama mengandung niat kebaikan baik bagi diri sendiri maupun orang sekitar.
Hal itu sebagaimana yang diterangkan dalam kitab At-Taqrirat as-Sadidah fil-Masail al Mufidah karya Syeikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff. Beliau membagi enam waktu shalat yang meliputi waktu utama, waktu pilihan, waktu mubah (boleh), waktu haram, waktu udzur, dan waktu darurat.